Beranda / Banjarmasin+

Pemkot Banjarmasin Perluas Jaminan Sosial untuk 5.214 Relawan Damkar

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Sunardy Syahid bersama Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Hendro menunjukkan dokumen kerja sama perlindungan sosial untuk relawan pemadam kebakaran.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid (kiri), bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial bagi ribuan relawan Damkar di Banjarmasin.

BANJARMASIN, KALSELINSIDE.COM – Sebanyak 5.214 petugas dan relawan Damkar Banjarmasin telah dilindungi program jaminan sosial hingga tahun 2024. Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperluas program tersebut tahun ini melalui kerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, menyatakan bahwa program perlindungan ini akan terus berlanjut. “Kita terus tambah, tahun ini melanjutkan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK,” ujar Hendro di Banjarmasin, Jumat (26/7/2025).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkot. Menurutnya, profesi pemadam kebakaran yang berisiko tinggi membuat mereka sangat layak mendapatkan perlindungan dari negara.

“Para petugas pemadam kebakaran ini tidak hanya mempertaruhkan waktu dan tenaga, tetapi juga jiwa raga demi keselamatan orang banyak,” ungkap Sunardy.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seluruh relawan akan mendapat perlindungan komprehensif, mulai dari santunan, layanan medis, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika terjadi risiko saat bertugas.

Sunardy menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusi bagi seluruh pekerja. “Risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja,” jelasnya.

Untuk memudahkan akses, BPJAMSOSTEK menyediakan berbagai platform pendaftaran bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga Agen PERISAI. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pemkot Banjarmasin Perluas Jaminan Sosial untuk 5.214 Relawan Damkar

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Sunardy Syahid bersama Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Hendro menunjukkan dokumen kerja sama perlindungan sosial untuk relawan pemadam kebakaran.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid (kiri), bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial bagi ribuan relawan Damkar di Banjarmasin.

BANJARMASIN, KALSELINSIDE.COM – Sebanyak 5.214 petugas dan relawan Damkar Banjarmasin telah dilindungi program jaminan sosial hingga tahun 2024. Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperluas program tersebut tahun ini melalui kerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, menyatakan bahwa program perlindungan ini akan terus berlanjut. “Kita terus tambah, tahun ini melanjutkan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK,” ujar Hendro di Banjarmasin, Jumat (26/7/2025).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkot. Menurutnya, profesi pemadam kebakaran yang berisiko tinggi membuat mereka sangat layak mendapatkan perlindungan dari negara.

“Para petugas pemadam kebakaran ini tidak hanya mempertaruhkan waktu dan tenaga, tetapi juga jiwa raga demi keselamatan orang banyak,” ungkap Sunardy.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seluruh relawan akan mendapat perlindungan komprehensif, mulai dari santunan, layanan medis, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika terjadi risiko saat bertugas.

Sunardy menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusi bagi seluruh pekerja. “Risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja,” jelasnya.

Untuk memudahkan akses, BPJAMSOSTEK menyediakan berbagai platform pendaftaran bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga Agen PERISAI. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *