Beranda / Banjarmasin+

Anang Rosadi Minta Polda Kalsel Panggil Ibnu Sina dan Dinas PUPR Terkait Proyek Sungai Veteran

Bagian revitalisasi Sungai Veteran di belakang Kelenteng Soetji Nurani.
Bagian revitalisasi Sungai Veteran di belakang Kelenteng Soetji Nurani.

BANJARMASIN – Kasus proyek revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin kini memasuki ranah hukum setelah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan merespons laporan dari pegiat sosial lingkungan, Anang Rosadi Adenansi.

Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memulai penyelidikan proyek revitalisasi Sungai Veteran dengan memanggil Anang Rosadi selaku saksi pelapor untuk dimintai keterangan.

Anang Rosadi menegaskan bahwa laporan yang dilayangkannya ke Polda tidak bermaksud menghambat pembangunan.

“Ini proyek pusat yang seharusnya diselamatkan dan didorong keberhasilannya jadi jangan salah tafsir kalau saya kritik pemerintah saya dikatakan menghambat pembangunan,” tegasnya.

[irp]

Menurut Anang, pihak yang justru menghambat adalah pemerintah sebelumnya karena keharusan menyiapkan lahan sampai dengan pekerjaan ternyata tidak serius.

“Saya menduga ketidakseriusan ini karena proyek tersebut adalah proyek pusat sehingga kemitraannya berada pada wilayah DPR RI,” ujarnya.

Anang Rosadi menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polda justru untuk mengantisipasi agar proyek ini tidak menjadi permainan pejabat yang berorientasi pada keuntungan uang semata.

Pegiat lingkungan ini akan menyampaikan penekanan mengapa pemerintah sebelumnya menoleransi pelanggaran yang fatal.

Balai Wilayah Sungai (BWS) menyampaikan bahwa sudah ada uji publik pada zaman Wali Kota Ibnu Sina, sehingga dianggap sebagai persetujuan nyata bahwa sungai boleh diuruk dan ditutup.

Anang Rosadi mengatakan akan meminta penyidik untuk memanggil Ibnu Sina, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak terkait lainnya agar kasus ini terbuka dengan terang benderang.

“Buka saja semua, seterang-terangnya siapa yang dilibatkan dalam uji publik, sehingga warga Banjarmasin tahu orang-orang perusak alam dan baiknya dewan juga dipanggil,” cetusnya.

Anang menekankan bahaya jika pemerintah melaksanakan pembangunan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Hal ini berpotensi bukannya memperbaiki kota, tetapi justru dapat “menenggelamkan” Kota Banjarmasin.

(nur/ahm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Anang Rosadi Minta Polda Kalsel Panggil Ibnu Sina dan Dinas PUPR Terkait Proyek Sungai Veteran

Bagian revitalisasi Sungai Veteran di belakang Kelenteng Soetji Nurani.
Bagian revitalisasi Sungai Veteran di belakang Kelenteng Soetji Nurani.

BANJARMASIN – Kasus proyek revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin kini memasuki ranah hukum setelah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan merespons laporan dari pegiat sosial lingkungan, Anang Rosadi Adenansi.

Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memulai penyelidikan proyek revitalisasi Sungai Veteran dengan memanggil Anang Rosadi selaku saksi pelapor untuk dimintai keterangan.

Anang Rosadi menegaskan bahwa laporan yang dilayangkannya ke Polda tidak bermaksud menghambat pembangunan.

“Ini proyek pusat yang seharusnya diselamatkan dan didorong keberhasilannya jadi jangan salah tafsir kalau saya kritik pemerintah saya dikatakan menghambat pembangunan,” tegasnya.

[irp]

Menurut Anang, pihak yang justru menghambat adalah pemerintah sebelumnya karena keharusan menyiapkan lahan sampai dengan pekerjaan ternyata tidak serius.

“Saya menduga ketidakseriusan ini karena proyek tersebut adalah proyek pusat sehingga kemitraannya berada pada wilayah DPR RI,” ujarnya.

Anang Rosadi menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polda justru untuk mengantisipasi agar proyek ini tidak menjadi permainan pejabat yang berorientasi pada keuntungan uang semata.

Pegiat lingkungan ini akan menyampaikan penekanan mengapa pemerintah sebelumnya menoleransi pelanggaran yang fatal.

Balai Wilayah Sungai (BWS) menyampaikan bahwa sudah ada uji publik pada zaman Wali Kota Ibnu Sina, sehingga dianggap sebagai persetujuan nyata bahwa sungai boleh diuruk dan ditutup.

Anang Rosadi mengatakan akan meminta penyidik untuk memanggil Ibnu Sina, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak terkait lainnya agar kasus ini terbuka dengan terang benderang.

“Buka saja semua, seterang-terangnya siapa yang dilibatkan dalam uji publik, sehingga warga Banjarmasin tahu orang-orang perusak alam dan baiknya dewan juga dipanggil,” cetusnya.

Anang menekankan bahaya jika pemerintah melaksanakan pembangunan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Hal ini berpotensi bukannya memperbaiki kota, tetapi justru dapat “menenggelamkan” Kota Banjarmasin.

(nur/ahm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *