Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara terkait kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini berarti marketplace atau toko online seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada kini berhak memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
“Pemerintah melakukan penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak pemungut PPh pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tambahan kewajiban pajak baru bagi pedagang online.
Ketentuan tersebut hanya mengatur pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari sistem mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegasnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme PMSE.
Kriteria pedagang dalam negeri yang dipungut PPh-nya oleh e-commerce meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki rekening keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Kategori ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.
Untuk pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta, wajib menyampaikan informasi NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.
Mereka juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
Informasi lain yang harus disampaikan adalah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, pedagang dalam negeri yang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada pihak lain yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp 500 juta.
Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp 500 juta.
Besarnya pungutan PPh 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.



